Kamis, 04 April 2013

Mengurus SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apotek) - Tambahan Part 2 "Surat Rekomendasi Sebagai Apoteker Pengelola Apotek"

Nah... kalo kita nantinya sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) alias Apoteker Penanggung Jawab (APJ), maka ada satu tahap tambahan yang harus dilakukan. Tahap tersebut adalah mengajukan permohonan sebagai APA.

Curcol dikit ya... tahap yang satu ini sempet membuatku agak down karena tak terduga serta menguras waktu dan tenaga. Bayangin aja, aku udah stay di Gresik-Surabaya trus tiba-tiba harus ngurus surat yang satu ini. Emang sih ngurus suratnya di Dinkes Gresik aja... tapi syarat-syaratnya itu lho... ada beberapa syarat yang MENGHARUSKAN aku untuk kembali ke Sleman. Udah biasa sih bolak-balik Gresik-Surabaya-Sleman, tapi masalahnya waktunya super mepet.

Waktu itu Senin tanggal 25 Februari 2013 aku baru tau kalo untuk mengajukan permohonan sebagai APA butuh syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Kartu Pencari Kerja (KPK). Kedua syarat itu hanya bisa diurus sesuai dengan KTP. Sempet nyesel juga kenapa dulu harus ngurus KTP Sleman, padahal cuma beberapa tahun aja di sana... tapi nyesel ga nyesel, waktu terus berputar. Kalo ngurusi nyesel nggak kelar-kelar urusannya, ya kan? :D

So, hari itu juga Senin, 25 Februari 2013 sekitar pukul dua siang aku langsung capcus ke Sleman. Kenapa buru-buru?
Karena Senin, tanggal 04 Maret 2013 aku udah harus masuk kerja. Aku naik bis dan sampai di Sleman pukul 12 malam. Trus besok paginya aku langsung kejar setoran ngurusin SKCK dan KPK. Dari pagi ampe sore aku "kelayapan" ngurus dua surat yang alurnya cukup mbulet :D . Udah dikebut, itupun yang kelar cuma KPK, SKCKnya tinggal step terakhir eeeh... pas pak polisi yang ngurusinnya udh pulang (saat itu jam setengah tiga sore). Yaaa sudahlah... akhirnya terpaksa diurus besok Rabu paginya sekalian capcus balik ke Gresik. #badanpegel.com

Sudah ah curcolnya :D . Sekarang langsung aja ke cara ngurus permohonan sebagai APA ya... check this out!

Mengajukan Surat Permohonan Sebagai APA
Lokasi: Dinkes Gresik (Belakang RS Ibnu Sina)
Syarat:
- membuat surat permohonan sebagai APA yang ditujukan kepada Kepala Dinkes Kabupaten Gresik
- fotokopi KTP
- fotokopi Surat Keterangan Anggota IAI Gresik
- fotokopi ijazah Sarjana Farmasi
- fotokopi ijazah Apoteker
- fotokopi Surat Sumpah Apoteker
- fotokopi Sertifikiat Kompetensi Apoteker
- fotokopi STRA
- surat penunjukan dari tempat kerja bermaterai
- fotokopi SKCK dari kepolisian
- fotokopi surat lolos butuh Dinkes
- fotokopi Surat Keterangan Pencari Kerja
- surat kesediaan sebagai Apoteker Pengelola Apotek
Biaya: free
Waktu: 7-14 hari kerja

Nah sekarang akan aku jelaskan cara mengurus SKCK dan Surat KPK (untuk yang KTPnya Provinsi DIY tentunya...)

Mengurus SKCK
- minta surat pengantar dari RT, RW, dan Kepala Dukuh, trus bawa surat tsb ke Kelurahan
- Kelurahan akan mengganti surat pengantar tersebut dengan surat pengantar baru (biaya Rp. 3000,-), lalu bawa ke Kecamatan
- Kecamatan akan mengesahkan surat pengantar dari kelurahan tersebut (biaya Rp. 10.000,-), lalu bawa surat tersebut ke Polda DIY untuk melakukan cek sidik jari
- di Polda DIY akan dilakukan cek sidik jari serta identifikasi fisik kita (ceritanya kita dicek apakah sidik jari dan ciri fisik kita sebelumnya pernah terlibat kasus kriminal atau nggak). Jika dinyatakan bersih maka akan memperoleh kartu kecil yang kemudian kita fotokopi trus bawa ke Polsek Kecamatan sesuai KTP kita. Siapkan juga syarat tambahan seperti fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP, dan pas foto berlatar belakang merah 3x4 (aku lupa butuh berapa lembar -.-a).
- setelah itu baru deh Polsek ngeluarin yang namanya SKCK (biaya Rp. 10.000,-)
- note: SKCK ini hanya berlaku selama 6 bln sejak diterbitkan

Mengurus Surat KPK
- datanglah ke Dinas Tenaga Kerja DIY yang ada di utara lapangan Denggung
- di sana isilah formulir yang telah disediakan plus lengkapi syarat: pas foto berwarna (ini aku juga lupa ukuran berapa n berapa banyak, so sedia aja banyak foto dgn berbagai ukuran :p ), ijazah terakhir, dan fotokopi KTP
- setelah semua lengkap, serahkan kepada petugas lalu langsung jadi deh Surat KPK yang lebih dikenal dengan "Kartu Kuning Pencari Kerja"

Fuuuuh.... sampai di sini dulu ya perburuannya... selanjutnya akan kuceritakan cara mengurus SIA. Nantikan postingan selanjutnya dariku :)

2 komentar:

  1. selamat malam, bu ovilia bolehkah saya meminta format draft surat permohonan sebagai APA?
    kalau boleh tolong dikirim ke email saya atau contoh penulisannya saja. terima kasih sekali
    anggadhany99@gmail.com

    BalasHapus
  2. selamat siang bu Olivia, kalau mau mengurus permohonan perpanjangan SIPA syaratnya apa saja ya? terimakasih

    BalasHapus